Ramai pengunjung bukan berarti sudah aman.
Indahnya destinasi bukan jaminan bebas risiko.
Setiap hari, Anda menerima kepercayaan dari para wisatawan.
Pertanyaannya—sudahkah Anda siap melindungi mereka?
Coba periksa sekarang:
Apakah objek wisata Anda sudah memiliki:
✔️ Legalitas pengelolaan resmi?
✔️ Petugas keselamatan wisata tirta yang siaga?
✔️ Sistem mitigasi risiko yang jelas?
✔️ Perlindungan hukum bagi pengelola?
✔️ Jaminan asuransi bagi wisatawan?
Jika masih ada yang belum…
ini bukan hal sepele. Ini soal keselamatan dan tanggung jawab.
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025,
setiap pengelola wajib memenuhi standar usaha dan perizinan berbasis risiko.
Jangan tunggu kejadian terjadi.
Jangan tunggu penyesalan datang.
Karena saat insiden terjadi,
yang dipertaruhkan bukan hanya bisnis Anda—
tapi juga nyawa dan kepercayaan publik.
KANTOR HUKUM BALAWISTA hadir sebagai solusi.
Kami siap mendampingi Anda dari awal hingga tuntas:
✔️ Pengurusan perizinan
✔️ Pendampingan hukum
✔️ Pemenuhan standar keselamatan wisata
📞 0877-7200-0080
📩 Konsultasikan sekarang—cepat, mudah, terpercaya
Ambil langkah hari ini. Lindungi usaha Anda. Selamatkan wisatawan Anda.
🔥 “Legalitas Kuat, Wisata Selamat, Indonesia Bermartabat”