Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pariwisata yang aman dan profesional, Balawista Nasional mengajak seluruh pengelola objek wisata, khususnya wisata tirta, untuk segera melengkapi seluruh aspek perizinan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri pariwisata republik indonesia nomor 6 tahun 2025.

Ajakan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Perizinan yang lengkap tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan indikator kesiapan pengelola dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan wisatawan.

Ketua Umum Balawista Nasional menegaskan bahwa aspek legalitas merupakan fondasi utama dalam operasional sebuah destinasi wisata. “Pengelola objek wisata harus memastikan bahwa seluruh perizinan telah terpenuhi, mulai dari izin usaha, standar keselamatan, Asuransi jiwa bagi wisatawan hingga penyediaan petugas keselamatan wisata tirta (lifeguard) yang tersertifikasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab terhadap keselamatan jiwa wisatawan sebagai konsumen dalam industri pariwisata,” ujarnya.

Balawista Nasional juga menyoroti bahwa banyaknya objek wisata yang beroperasi tanpa didukung perizinan yang memadai “termasuk juga pengelola objek wisata berbasis kelompok masyarakat yang mendapat bantuan pemerintah”. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko tinggi, baik dari sisi keselamatan pengunjung maupun aspek hukum bagi pengelola.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang keselamatan wisata tirta, Balawista Nasional melalui Kantor Hukum Balawista (Balawista law office) siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, serta pelaku usaha untuk memberikan pendampingan hukum, edukasi, dan pelatihan terkait pemenuhan standar keselamatan, termasuk penyediaan tenaga lifeguard profesional dan asuransi jiwa bagi wisatawan.

Selain itu, Balawista juga mendorong pengelola untuk tidak hanya memenuhi aspek perizinan dasar, tetapi juga mengimplementasikan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan secara konsisten di lapangan. Hal ini mencakup kesiapsiagaan dalam penanganan kondisi darurat, penyediaan sarana prasarana keselamatan, serta edukasi kepada wisatawan, dan tentunya kami menyiapkan contact yang dapat diakses 24 jam untuk para pengelola objek wisata dapat berkonsultasi yaitu 087772000080.

Dengan sinergi antara pengelola, pemerintah, dan Balawista Nasional, diharapkan seluruh destinasi wisata di Indonesia dapat beroperasi secara legal, aman, dan berdaya saing tinggi. Balawista Nasional menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis dalam menjaga keselamatan wisatawan dan mendorong profesionalitas industri pariwisata nasional.