Kantor Hukum Balawista Siap Memberikan Bantuan Hukum bagi Pengelola Objek Wisata

Kantor Hukum Balawista siap memberikan konsultasi dan bantuan hukum bagi pengelola objek wisata, termasuk perizinan, kontrak, ketenagakerjaan, keselamatan wisat

Admin1
Admin1
Google Logo ADD AS A PREFERRED SOURCE

Pandeglang, Banten 08/08/2026— Kantor Hukum Balawista menyatakan kesiapan untuk memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada para pengelola objek wisata dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Kehadiran Kantor Hukum Balawista merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional kepada pengelola destinasi wisata, khususnya dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan perlindungan hukum bagi pengelola, pekerja, dan wisatawan.

Pimpinan Kantor Hukum Balawista sekaligus ketua umum Balawista Nasional, Ade Ervin, S.H., M.H., mengatakan bahwa industri pariwisata memiliki karakteristik usaha yang sangat kompleks karena melibatkan aspek perizinan, keselamatan wisatawan, hubungan kerja, perlindungan konsumen, perjanjian usaha, hingga potensi sengketa.

“Pengelola objek wisata tidak hanya membutuhkan manajemen yang baik, tetapi juga membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum. Kami hadir untuk membantu pengelola memahami hak dan kewajibannya sekaligus memberikan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.”

Pendampingan Hukum untuk Berbagai Kebutuhan Pariwisata

Kantor Hukum Balawista membuka layanan hukum bagi berbagai jenis usaha pariwisata, antara lain waterpark, waterboom, wisata pantai, wisata tirta, kolam renang, pemandian alami, destinasi wisata berbasis alam, villa, restoran, gelanggang olahraga, serta berbagai usaha pariwisata lainnya.

Layanan yang dapat diberikan antara lain:

  • Konsultasi hukum usaha pariwisata
  • Pendampingan dan konsultasi perizinan usaha pariwisata
  • Pendampingan terkait OSS dan kepatuhan usaha
  • Penyusunan dan review perjanjian kerja sama
  • Penyusunan kontrak usaha dan dokumen hukum
  • Pendampingan terkait perlindungan konsumen
  • Konsultasi dan pendampingan ketenagakerjaan
  • Pendampingan terkait keselamatan wisatawan
  • Penanganan dan penyelesaian sengketa usaha
  • Pendampingan negosiasi dan mediasi
  • Bantuan hukum dalam menghadapi permasalahan hukum
  • Pendampingan hukum bagi pengelola apabila terjadi insiden atau kecelakaan di objek wisata

Keselamatan Wisatawan Juga Memiliki Dimensi Hukum

Kantor Hukum Balawista menilai bahwa aspek keselamatan wisatawan tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum dalam pengelolaan destinasi sebagai implementasi dan pemenuhan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025.

Pengelola objek wisata perlu memiliki sistem keselamatan yang memadai, prosedur operasional yang jelas, petugas keselamatan yang kompeten, sarana keselamatan yang sesuai, serta dokumentasi dan administrasi yang dapat menunjukkan bahwa kewajiban pengelolaan keselamatan telah dilaksanakan secara serius.

Menurut Ade Ervin, pencegahan persoalan hukum jauh lebih baik daripada menyelesaikan sengketa setelah terjadi.

“Kami mendorong pengelola objek wisata untuk melakukan langkah preventif. Pastikan perizinan, kontrak, SOP, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, keselamatan wisatawan dan dokumen hukum lainnya telah dipersiapkan dengan baik. Kepatuhan hukum merupakan bagian dari profesionalisme pengelolaan destinasi wisata.”

Membangun Pariwisata yang Aman dan Berkepastian Hukum

Kantor Hukum Balawista juga membuka ruang kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha, pengelola destinasi, BUMDes, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha pariwisata untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum di sektor pariwisata.

Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara ketika masalah telah terjadi, tetapi juga pada legal preventive action, yaitu memberikan pendampingan sejak awal agar potensi permasalahan hukum dapat diidentifikasi dan diminimalkan.

Dengan dukungan konsultasi dan pendampingan hukum yang tepat, pengelola objek wisata diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman, tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.

“Kelola Wisata Secara Profesional, Lindungi Usaha dengan Kepastian Hukum.”

KANTOR HUKUM BALAWISTA

Konsultasi Hukum • Pendampingan Hukum • Bantuan Hukum • Legal Preventive

📍 Jl. Raya Pantai Carita Km 10, Pantai Carita, Pandeglang, Banten
📞 0877-7200-0080
🌐 www.balawista.com

Kantor Hukum Balawista — Mitra Hukum Pengelola Pariwisata Indonesia.